Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengimbau untuk pemerintah untuk menyelaraskan beberapa jumlah aturan tentang proses merger juga pengambilalihan bagi perusahaan yang mana dimiliki negara.
“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule (BJR) agar BUMN mampu lebih lanjut aman di menjalankan merger serta akuisisi,” ucapannya di sebuah diskusi yang mana diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.
Menurut dia, BJR adalah doktrin yang digunakan melindungi kepentingan direksi korporasi di mengambil langkah dengan iktikad baik dan juga bertanggung jawab.
“Business Judgment Rule itu membantu, namun tidak ada setiap saat akibat di praktiknya BJR suka tidak ada diperhatikan. Maka penting untuk menghasilkan adanya keselarasan antar Undang-Undang di dalam Indonesia,” katanya.
Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang bukan semestinya diperlukan kerangka BJR yang dimaksud kuat.
BJR di dalam negara seperti Australia memberikan pemeliharaan hukum bagi eksekutif yang digunakan mengambil langkah industri berdasarkan niat baik dan juga kewajaran, membantu menurunkan ketakutan mereka itu terhadap tuntutan pidana.
“Bahkan, pada Jerman BJR membantu mengempiskan bias retrospektif yang kerap memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil kebijakan usaha menjadi tidak ada menguntungkan,” ucap Hikmahanto.
Hal itu untuk memberikan pemeliharaan bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang mana jelas antara kesalahan di tindakan kegiatan bisnis lalu tanggung jawab pidana,” tambahnya.
Penerapan BJR yang mana konsisten akan menguatkan budaya pengambilan risiko yang digunakan terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih tinggi kompetitif di area pangsa global.






