Mendagri Tegaskan otoritas Belum Tentukan Waktu Bahas RUU pemilihan

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah belum menentukan waktu untuk mendiskusikan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Revisi UU Pemilu). Namun, ia berkata, pemerintah telah lama melakukan kajian juga menerima aspirasi dari forum group discussiom (FGD).
“Terkait timming, timming sebetulnya kami sendiri sudah ada melakukan kajian-kajian, fgd-fgd. Kami mengawasi ini penting, tetapi kami berpendapat kami perlu waktu juga kalau tingkat pemerintah,” terang Tito ketika rapat kerja (Raker) sama-sama Komisi II DPR di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (3/2/2025).
Kendati demikian, Tito tak permasalahan bila DPR ingin mempercepat revisi UU Pemilu. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah masih butuh waktu untuk menerima aspirasi lalu melakukan kajian dari akademisi hingga civil society.
“Kedua, kami juga harus rapat lagi dengan pemerintah yang lain, yakni Setneg, Kumham, Kementerian Hukum, belum lagi kemungkinan besar di dalam tingkat parpol kemungkinan besar juga ada komunikasi-komunikasi yang digunakan jadi pertimbangan bagi kita, ini timming yang mana tepat kapan untuk membicarakan ditingkat formal,” kata Tito.
“Tetapi untuk ketika ini, kami sedang lakukan kajian serta kami masih perlu waktu untuk selesaikan pada tingkat Kemendagri dengan civil society kemudian lain-lain. Kedua dengan pemerintah, sambil juga ya kita mendengar juga gimana komunikasi ditingkat parpol mengenai substansi, kemudian sistemnya, metodologinya, kodifikasi lalu kemudian mengenai timming ini,” imbuhnya.
Kendati demikian, Tito menyarankan agar anggota Komisi II DPR melakukan komunikasi dengan pimpinan partai masing-masing untuk menentukan waktu di mengeksplorasi revisi UU Pemilu. Tujuannya agar ada kesepahaman penentuan waktu revisi UU Pemilu.
“Sebaiknya rekan-rekan dari parpol juga mengomunikasikan dengan pimpinan masing-masing supaya kita juga punya waktu yang tersebut sama, ada pendapat yang mana jelas. Bukan hanya saja pendapat kita pribadi,” tandasnya.






