Tak Boleh Ada Sertifikat Pagar Laut, Menteri KKP: Jelas Ilegal!

JAKARTA – Menteri Kelautan serta Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bukan boleh ada sertifikat di dalam berhadapan dengan laut. Hal itu ia komunikasikan merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyampaikan pagar laut di dalam Tangerang memiliki sertifikat SHGB lalu SHM.
“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa telah ada sertifikat yang dimaksud ada dalam di laut. Saya perlu ungkapkan kalau di dalam dasar laut itu tidaklah boleh ada sertifikat. Jadi itu telah jelas ilegal juga,” kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di area Istana Negara, Jakarta, Mulai Pekan (20/1/2025).
“(SHM dan juga SHGB) ilegal telah pasti sebab di tempat PP 18 sudah ada dinyatakan yang digunakan ada di tempat bawah air itu telah hilang dengan sendirinya, tidaklah bisa. Jadi kalau itu secara tiba-tiba ada kan aneh juga,” tambah dia.
Dia menegaskan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang ada pada pesisir laut Wilayah Tangerang lalu Bekasi akan dibongkar dengan pihak terkait.
“Sesuai arahan Bapak Presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum kemudian kemudian saya komunikasikan di tempat sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak kemudian pada pada waktu itu kita bongkar,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di dalam perairan Tangerang, Banten telah terjadi memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) juga Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di dalam kawasan pagar laut, sebagaimana yang mana muncul pada sejumlah sosmed tersebut,” kata Nusron di tempat Jakarta, Hari Senin (20/1/2025).






