Danantara Resmi Dibentuk, Ini adalah Kajian dari Sisi Hukum

JAKARTA – Pembentukan Badan Pengelola Penyertaan Modal Daya Anagata Nusantara ( Danantara ), yang dimaksud diperkenalkan Presiden Prabowo Subianto pada Awal Minggu (24/2/2025), menarik dikaji dari sisi hukum. Masih sejumlah yang mana harus dilaksanakan pemerintah terkait Danantara.
Menurut Giovanni Mofsol Muhammad, Senior Partner dalam Kantor Hukum Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners), masih berbagai hal yang dimaksud perlu dijalankan pemerintah agar Danantara dapat sah secara hukum menjadi pemegang saham juga melaksanakan kewenangannya sebagai pengelola dividen, aset, dan juga operasional dari Holding Investasi, Holding Operasional, lalu BUMN.
Giovanni menjelaskan beberapa hal yang tersebut harus dijalankan pemerintah, antara lain pembentukan badan hukum Danantara yang mana akan menjadi badan hukum Indonesia yang mana sepenuhnya dimiliki pemerintah, dengan modal bersumber dari penyertaan modal Negara dan/atau sumber lain, baik yang mana berbentuk dana tunai, barang milik negara dan/atau saham negara pada BUMN .
“Hal lainnya yang dimaksud mesti dilaksanakan pemerintah adalah pembentukan badan hukum Holding Pengembangan Usaha lalu Holding Operasional yang sahamnya akan dimiliki negara sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna (dalam hal ini akan diwakili Menteri BUMN) dan juga Danantara sebagai pemegang saham Seri B,” ujar Giovanni dalam Jakarta, Hari Senin (24/2/2025).
Menurut Giovanni, seusai pembentukan kedua holding itu, pengalihan sebagian saham negara pada BUMN-BUMN yang mana akan jadi anak perusahaan Holding Pengembangan Usaha harus dilakukan. Namun, agar masih memenuhi kriteria sebagai BUMN berdasarkan RUU BUMN 2025, sebagian besar sahamnya harus tetap saja dimiliki negara atau negara mempunyai hak istimewa melawan BUMN-BUMN tersebut.
Hal menarik lain bagi Giovanni akibat dibentuknya Danantara ialah terjadinya inovasi cukup besar bagi kewenangan Menteri BUMN berdasarkan RUU BUMN 2025. Sebelumnya, mayoritas kewenangan pengelolaan ada pada Menteri BUMN (kecuali terkait hal-hal yang tersebut diharuskan untuk adanya keterlibatan Menteri Keuangan dan/atau DPR), sekarang ini sebagian besar dipindahkan ke Danantara.
Dalam RUU BUMN 2025, kewenangan Menteri BUMN dikhususkan sebagai regulator yang akan menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, kemudian mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Sementara, kegiatan terlibat pengelolaan akan berpindah ke Danantara melalui Holding Penanaman Modal juga Holding Operasional.
“Oleh karenanya, guna menghindari tumpang tindih kewenangan Menteri BUMN dan juga Danantara, RUU BUMN 2025 telah menentukan 12 kewenangan Menteri BUMN yang mana sifatnya lebih besar sebagai policy maker, bagaimanapun juga masih ada beberapa kewenangan yang tersebut sifatnya persetujuan, pemeriksaan atau usulan, namun semua hal yang disebutkan harus dengan persetujuan Presiden,” kata Giovanni.
Hal menarik selanjutnya ialah adanya perasaan khawatir sebagian besar publik bahwa BUMN-BUMN yang sebagian sahamnya akan dialihkan ke Danantara, akan berubah status menjadi non-BUMN. Namun, hal itu telah diantisipasi pada RUU BUMN 2025, sebagaimana diatur pada definisi BUMN yang dimaksud tak lagi mengharuskan sebagian besar saham BUMN dimiliki negara, namun dapat tetap memperlihatkan berstatus BUMN apabila negara masih miliki hak istimewa di BUMN tersebut.






