Daftar 13 Imigrasi yang dimaksud Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Hal ini

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi lalu Pemasyarakatan akan menerbitkan paspor elektronik 100% mulai hari ini, Akhir Pekan 1 Desember 2024. Penerbitan ini akan dimulai bertahap dalam 13 kantor imigrasi pada Indonesia. Dengan kebijakan ini akan menandai fase baru pada sistem Imigrasi Indonesia.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor pada 13 kantor imigrasi yang mana ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi dalam Indonesia,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, Akhir Pekan (1/12/2024).
Godam menjelaskan paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang digunakan dilengkapi dengan chip elektronik yang dimaksud berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah kemudian sidik jari.
“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan layanan keamanan lainnya seperti tinta khusus juga hologram yang digunakan sulit ditiru,” jelasnya.
Sementara itu, kata Godam, keunggulan paspor elektronik dalam antaranya keamanan yang dimaksud lebih besar tinggi yang tersebut meminimalisasi risiko penyalahgunaan, proses imigrasi yang digunakan tambahan cepat teristimewa dalam beberapa negara dalam dunia yang tersebut telah dilakukan mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang mana menggunakan pembaca chip.
“Selain itu, e-paspor sudah pernah menjadi standar internasional pada dokumen perjalanan. Hampir semua negara di area dunia sudah pernah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang mana sah,” paparnya.
Godam mengungkapkan implementasi penerbitan e-paspor 100% merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk meningkatkan kekuatan paspor Republik Indonesia. “Penggunaan kombinasi layanan pengaman, unsur baku, lalu teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk melakukan konfirmasi bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” tutupnya.
Berikut 13 Kantor Imigrasi yang tersebut akan menerbitkan Paspor elektronik 100%:
1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta,
2. Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Selatan,
3. Kantor Imigrasi Ibukota Barat,
4. Kantor Imigrasi Medan,
5. Kantor Imigrasi Batam,
6. Kantor Imigrasi Makassar,
7. Kantor Imigrasi Tangerang,
8. Kantor Imigrasi Surabaya,
9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai,
10. Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Timur,
11. Kantor Imigrasi DKI Jakarta Pusat,
12. Kantor Imigrasi Ibukota Utara, dan
13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok.






