Prabowo Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Amnesti kemudian Abolisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang tersebut akan memaafkan koruptor jikalau memulihkan uang yang dimaksud dikorupsi merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang dimaksud menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang dimaksud telah dilakukan kita ratifikasi.
“Apa yang tersebut dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang mana telah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu lalu baru sekarang ingin melakukannya,” kata Menko Yusril di keterangan tercatat di dalam Jakarta, Kamis (19/12).
“Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif serta pemulihan kerugian negara (asset recovery),” imbuh Yusril.
Presiden Prabowo mengemukakan, orang yang diduga melakukan korupsi, orang yang mana sedang pada proses hukum oleh sebab itu disangka melakukan korupsi, lalu orang yang tersebut sudah pernah divonis dikarenakan terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan jikalau dia dengan sadar mengatasi kerugian negara akibat perbuatannya.
Menurut Menko Yusril, pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi pandangan dari inovasi filosofi penghukuman pada penerapan KUHP Nasional yang dimaksud akan diberlakukan awal 2026 yang dimaksud akan datang.
“Penghukuman bukanlah lagi menekankan balas dendam kemudian efek jera terhadap pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif serta rehabilitatif. Penegakan hukum pada langkah pidana korupsi haruslah menyebabkan kegunaan lalu menghasilkan kembali perbaikan perekonomian bangsa serta negara, bukanlah belaka menekankan pada penghukuman terhadap para pelakunya,” kata Yusril.
“Kalau belaka para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap saja mereka kuasai atau disimpan dalam luar negeri tanpa dikembalikan untuk negara, maka penegakan hukum seperti itu tak banyak manfaatnya bagi pengerjaan kegiatan ekonomi lalu peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi dia kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang yang disebutkan masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat,” kata Menko Yusril.
Selanjutnya, pelaku korupsi di area dunia perniagaan diizinkan meneruskan usahanya dengan cara yang digunakan benar kemudian tidaklah akan mengulangi praktik korupsi lagi. Dengan demikian usahanya bukan tutup atau bangkrut. Negara tetap memperlihatkan dapat pajak, tenaga kerja bukan nganggur, pabrik-pabrik tiada jadi besi tua juga seterusnya. Jadi penegakan hukum pada menangani korupsi harus dikaitkan dengan pengerjaan kegiatan ekonomi kemudian peningkatan kesejahteraan rakyat, bukanlah bertujuan belaka untuk memenjarakan pelakunya.






