Gelar Sidang Putusan Praperadilan, PN Jaksel Tentukan Status Tersangka Wali Perkotaan Semarang

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan dijadwalkan akan mengatur sidang putusan gugatan praperadilan Wali Pusat Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada hari ini. Sidang yang disebutkan akan menentukan status terperiksa Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak pemohon, Mbak Ita dan juga juga dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang digunakan dilakukan Senin, 13 Januari 2025.
“Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” kata hakim tunggal Jan, Selasa (14/1/2025).
Rencananya, sidang putusan untuk menentukan status dituduh Mbak Ita, akan segera dijalankan pada pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat oleh PN Ibukota Selatan.
Sekadar informasi, Mbak Ita diketahui sudah pernah melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN DKI Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada Rabu, 4 Desember 2024, meminta-minta agar hakim tunggal menganulir status terperiksa KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang tersebut sewenang-wenang lantaran tidak ada sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, serta dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang terdaftar pada nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga memohonkan agar hakim tunggal bisa saja menyatakan tidaklah sahnya penetapan terdakwa oleh KPK. Di sisi lain, ia juga mengajukan permohonan agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidaklah mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan juga patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga memohonkan hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan juga pencekalan yang dimaksud diadakan KPK. “Menyatakan tidak ada sah segala langkah atau penetapan yang digunakan dikeluarkan lebih banyak lanjut oleh Termohon yang mana berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.






