Yusril: Status 5 Tahanan Bali Nine yang mana Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan perkara Bali Nine yang mana dipulangkan ke Australia statusnya tetap saja narapidana.
Diketahui, lima narapidana yang mana terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Akhir Pekan (15/12/2024) pagi.
Yusril menjelaskan, pemerintahan Indonesia tak memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang digunakan sudah pernah ditandatangani pemerintahan Indonesia yang mana diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.
“Status dia tetap memperlihatkan narapidana. Kami memindahkan dia ke Australia pada status narapidana. otoritas Indonesia tiada memberikan pengampunan pada bentuk apa pun,” kata Yusril, Akhir Pekan (15/12/2024).
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, otoritas Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia juga tindakan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman juga kawan-kawan akan dimasukkan di daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.
Australia juga akan memberikan informasi terhadap Indonesia terkait status juga perlakuan terhadap Matthew Norman dkk setelahnya pemindahan. Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
“Indonesia kemudian Australia berikrar untuk senantiasa bekerja sejenis di isu-isu yang digunakan menyangkut kepentingan bersatu sesuai dengan kerangka hukum di negeri,” kata Yusril.






