MA Jatuhkan Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini adalah Identitasnya

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap 5 aparatur dalam Pengadilan Negeri Surabaya. Lima hakim ini melanggar kode etik kemudian pelanggaran disiplin yang dimaksud berkaitan dengan tindakan hukum putusan bebas Gregorius Ronald Tannur pada persoalan hukum pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Tim pemeriksa Bawas MA telah terjadi melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor kemudian pihak terkait lainnya. Adapun hasil pemeriksaan yang digunakan disampaikan Tim Pemeriksa Bawas terhadap Ketua MA diperoleh hasil para terlapor terjadi pelanggaran kode etik,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto di konferensi pers, Kamis (2/1/2025).
Lima aparatur yang mana terkena sanksi yakni dua pimpinan PN Surabaya berinisial R juga D. Kemudian, tiga lainnya merupakan staf PN Surabaya berinisial RA, Y, kemudian OA.
R sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. R dijatuhi sanksi terdiri dari hukuman non-palu selama dua tahun.
D yang dimaksud juga pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. D dijatuhi sanksi ringan dalam bentuk pernyataan tidak ada puas secara tertulis.
RA selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. RA dijatuhi hukuman disiplin berat terdiri dari pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Y selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Y dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat merupakan pembebasan dari jabatan dan juga menjadi pelaksana selama 12 bulan.
OA yang juga staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Sama dengan tiga staf lainnya, OA dijatuhi sanksi disiplin berat merupakan pembebasan dari jabatan serta menjadi pelaksana selama 12 bulan.






