Dirut BRI Tegaskan KUR Tidak Masuk Inisiatif Pemutihan Utang UMKM

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet bukan termasuk pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet untuk bidang usaha mikro, kecil, juga menengah pada bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan juga kelautan, dan juga UMKM lainnya.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, KUR merupakan kegiatan kredit yang dimaksud sedang berjalan. Sedangkan PP yang disebutkan mengatur kredit-kredit macet yang boleh dihapus buku serta hapus tagih adalah yang sebagai kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang tersebut acara kreditnya sudah ada berakhir.
“Kredit inisiatif syaratnya adalah yang sekarang sudah ada selesai kegiatan itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Penyertaan Modal Kecil lalu Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat,” kata Sunarso pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di dalam Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
“Kalau KUR memenuhi ketentuan nggak? KUR itu adalah kredit inisiatif yang digunakan sekarang masih sedang berlangsung, udah gitu,” imbuhnya.
Sunarso juga menekankan juga bahwa agar tidaklah menyebabkan moral hazard, kredit macet yang tersebut dapat dihapus tagih adalah yang digunakan sudah ada macet selama setidaknya 5 tahun juga telah lama diadakan restrukturisasi dan juga penagihan secara maksimal.
Kemudian Sunarso menyorot kemungkinan para peminjam yang disebutkan bukan kenal upaya restrukturisasi. Untuk ini, ia menyatakan pihaknya akan segera mencari solusi untuk melakukan pemutihan utang UMKM.
Selain itu, Sunarso menyampaikan kriteria kredit yang boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 jt per debitur atau nasabah. Kemudian sudah dihapusbukukan minimal lima tahun yang digunakan lalu.
“Sebenarnya yang dimaksud kayak gitu sudah ada tidak ada kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih dan juga pada hapus tagih ini tidaklah merugikan negara,” kata Sunarso.






