Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Tidak Baik

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp750 jt subsider enam bulan kurungan di perkara korupsi tata niaga komoditas timah di dalam wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada sidang putusan di dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (30/12/2024).
“Menjatuhkan pidana penjara oleh akibat itu masing-masing selama delapan tahun juga denda sebagian Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda bukan dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Rianto di persidangan.
Vonis ini lebih banyak ringan dari tuntutan jaksa, yang mana sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dalam tanggapannya, Riza menyatakan menerima langkah yang dimaksud meskipun merasa ironis harus menghadapi hukuman berhadapan dengan niat baiknya untuk perusahaan dan juga masyarakat.
“Saya tidaklah punya niat buruk. Semua semata-mata untuk menyejahterakan warga serta meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang tersebut harus saya alami, tetapi saya ikhlas lantaran Tuhan tahu niat saya,” ungkap Riza.
Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa selama persidangan tidaklah terbukti adanya keuntungan pribadi yang dimaksud diperoleh Riza dari tindakan tersebut.
“Dia ikhlas lantaran di persidangan tidaklah terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Ini adalah hal yang tersebut penting untuk nama baik dia. Semua yang tersebut ia lakukan demi semata-mata keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.
Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli dari publik sebab rakyat sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka. “Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” imbuhnya.






