KPK Tetapkan Wali Daerah Perkotaan Semarang Mbak Ita lalu Suaminya sebagai Tersangka 3 Perkara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Daerah Perkotaan Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita lalu suaminya, Alwin Basri (AB) sebagai terperiksa pada tiga perkara.
Alwin Basri diketahui merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
“Bahwa sejak ketika HGR menjabat sebagai Wali Daerah Perkotaan Semarang, HGR serta AB telah dilakukan menerima sebagian uang dari fee melawan pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Perkotaan Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan segera pada tingkat kecamatan TA 2023 kemudian permintaan uang ke Bapenda Perkotaan Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di konferensi pers pemidanaan keduanya di dalam gedung KPK, Rabu (19/2/2025).
Untuk perkara dugaan korupsi pengadaan kursi fabrikasi SD, Alwin Basri menerima uang Rp1,75 miliar.
“Bahwa melawan keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa) telah dilakukan menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” ujarnya.
Selanjutnya, Alwin diduga terlibat pada pengaturan pada proyek penunjukkan segera pada tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023. Dalam proyek yang dimaksud Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.
“Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp2 Miliar untuk AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan,” ucapnya.
Sedangkan pada perkara permintaan uang ke Bapenda Perkotaan Semarang, Mbak Ita lalu suaminya menerima uang Rp2,4 miliar. Uang yang dimaksud dikumpulkan pada April-Desember 2023.
“IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2.400.000.000 terhadap HGR dan juga AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Pusat Kota Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023,” ujarnya.






