DPR Jangan Hambat Parpol Nonparlemen Jadi Anggota Pemilihan Umum

JAKARTA – Pembina Perkumpulan untuk Pemilihan Umum kemudian Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini meminta-minta DPR bisa jadi menimbulkan aturan untuk mempermudah partai urusan politik (parpol) nonparlemen mampu menjadi kontestan pemilihan umum setelahnya Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Ia meminta, agar DPR tak menghambat hak kebijakan pemerintah partai nonparlemen .
Usulan itu dilontarkan Titi di diskusi yang digunakan diselenggarakan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” dalam Diskusi Coffe, Ibukota Selatan, Mingguan (12/1/2025). Titi mengatakan, partai parlemen telah dilakukan diberi kemudahan menjadi kontestan kebijakan pemerintah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, partai parlemen berpeluang besar menjadi partisipan pemilu. “Karena yang dimaksud sudah ada 99% pasti jadi partai kontestan urusan politik 2029, itu adalah partai parlemen berkat budi baik MK melalui putusan 55/2020, partai parlemen tak perlu diverifikasi faktual, partai nonparlemen harus verifikasi administrasi kemudian faktual,” kata Titi.
Kendati telah dilakukan diberi kemudahan oleh MK, ia memohonkan partai parlemen tak menghambat hak kebijakan pemerintah partai nonparlemen. Menurutnya, partai parlemen di tempat DPR perlu memudahkan partai nonparlemen menjadi partisipan pemilu.
“Sudah dikasih kebaikan MK jangan menghambat hak kebijakan pemerintah yang mana lain. Lebih baik kemudian biarkan kompetisinya sehat, persyaratan menjadi partisipan pilpres kalau mampu malah dimudahkan,” ungkap Titi.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Ia pun menyarankan agar DPR menghasilkan ambang batas fraksi untuk menjaga dari fragmentasi pada parlemen. Namun, Titi menilai, perlu adanya kemudahan partai nonparlemen menjadi kontestan pemilu.
“Kalau ingin menjaga dari fragmentasi dalam parlemen, sebab memang benar parlemen sebagai mitra Presiden perlu fragmentasi mudah dari sisi kekuatan politik, itu bisa saja diberlakukan dengan ambang batas fraksi,” ungkap pengajar hukum pilpres Universitas Indonesia ini.
“Biarkan partai-partai masuk parlemen. Hapuskan belaka ambang batas parlemen, kalau mau tetap saja ambang batas, seperti usulan Perludem, 1% saja,” pungkasnya.






