Jadi Tersangka, Hasto Masih Jabat Sekjen PDIP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai dituduh tindakan hukum suap. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) meyakinkan Hasto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
“Sampai pada waktu ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan,” kata Ketua DPP PDI-Perjuangan, Said Abdullah pada waktu dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).
Said menegaskan Hasto hari ini masih menjalankan tugas-tugas hariannya sebagai Sekjen Partai. Menurutnya, PDIP miliki mekanisme tersendiri untuk menentukan jabatan seseorang dalam internal partai.
“Kewenangan memberhentikan atau bukan memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai terperiksa persoalan hukum suap untuk Wahyu Setiawan Anggota KPU periode 2017-2022.
Hasto dan juga Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji terhadap Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Atas perbuatannya, Hasto juga Donny dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan aksi pidana korupsi sebagaimana sudah pernah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pembaharuan melawan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai dituduh oleh sebab itu diduga dengan sengaja menjaga dari merintangi, atau menggagalkan secara secara langsung atau tak secara langsung penyidikan perkara Harun Masiku.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya serta melarikan diri.






