Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Tak Diakui, Dosen Unair Sorot Syarat dan juga Persyaratan

Jakarta – Pemberian peringkat doktor kehormatan atau honoris causa (HC) kerap menjadi sorotan, utamanya pada waktu diberikan untuk tokoh umum atau selebriti. Seperti yang mana terkini diterima selebritas Raffi Ahmad.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Studi dan juga Teknologi telah terjadi menyatakan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah IV bukan mengakui penghargaan doktor hooris causa yang dimaksud diterima Raffi dari sebuah universitas selama Thailand itu. Alasannya, tak sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku pada Indonesia, yakni universitas harus mempunyai izin menyelenggarakan sekolah dalam sini.
Pengamat kebijakan sekolah dari Universitas Airlangga (Unair), Agie Nugroho Soegiono, mengutarakan rute pemberian peringkat doktor HC memang sebenarnya tidaklah mampu sembarang. Dosen yang akrab disapa Agie itu menjelaskan bahwa pemberian penghargaan doktor kehormatan sejatinya memerlukan prosedur yang mana panjang dan juga ketat mengikuti Permendikbud Nomor 65 Tahun 2016.
Salah satu peraturannya, kegiatan studi yang tersebut memberikan penghargaan itu harus telah terakreditasi A atau unggul. Selain itu, semata-mata dapat diberikan untuk individu yang telah terjadi memberikan kontribusi signifikan pada bidang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, lalu kemanusiaan. “Ada syarat-syarat yang sangat spesifik serta ketat yang tersebut harus dipenuhi,” kata Dosen FISIP Unair ini melalui pernyataan tertulis, Rabu 9 Oktober 2024.
Agie juga menuturkan jikalau individu dengan gelar kejuaraan doktor harus miliki kriteria yang tersebut dideskripsikan di Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesi (KKNI) level 9 yang diatur di Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012. Misalnya, mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru ke pada bidang keilmuannya. Atau praktik profesional melalui riset, hingga menghasilkan kembali karya kreatif, original, juga teruji.
Lebih lanjut, Agie menjelaskan bahwa pemberian penghargaan kehormatan harus melalui usulan dari senat akademik untuk pimpinan universitas. Pimpinan universitas kemudian mempertimbangkan rekomendasi dari senat yang mana melakukan uji kelayakan serta menyusun regu promotor sesuai dengan bidang ilmu calon penerima. Adapun uji kelayakan meliputi rekam jejak prestasi, sumbangan yang telah terbukti, dan juga dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.
“Proses ini mencakup penilaian yang dimaksud sangat teliti lalu harus melibatkan berubah-ubah pihak,” katanya sambil menambahkan, “Ini menunjukkan bahwa penghargaan HC tidak ada belaka diberikan berdasarkan peringkat akademik, tetapi juga pada partisipasi nyata di pengembangan rakyat dan juga ilmu pengetahuan.”
Pada bagian akhir, Agie berpesan untuk institusi lembaga pendidikan harus lebih lanjut berhati-hati di memberikan peringkat doktor kehormatan. Pemberian peringkat HC, kata dia, haruslah juga memperhatikan dampak yang dimaksud ditimbulkan bagi masyarakat.
Kampus juga disebutnya perlu meyakinkan bahwa karya atau hasil kerja seseorang yang dimaksud diusulkan untuk menerima penghargaan HC tidaklah hanya saja diakui secara formal tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan. “Transparansi di tahapan ini sangat penting untuk mempertahankan kredibilitas lalu integritas institusi pendidikan,” ucap Agie.
Artikel ini disadur dari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Tak Diakui, Dosen Unair Sorot Syarat dan Kriteria






