Gerindra Lihat PDIP Lagi Bersandiwara Drama Kenaikan PPN 12%

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Rofiqi meninjau PDIP sedang bersandiwara drama kebijakan pemerintah untuk mencari simpati masyarakat dengan mengkambinghitamkan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka perihal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 %. PDIP, lanjut dia, terkesan memprovokasi rakyat dengan sentimen negatif seolah pemerintahan Prabowo-Gibran bukan peduli dengan nasib rakyat kecil.
Rofiqi berpendapat, sikap kurang bijak itu seharusnya tidaklah layak dipertontonkan untuk publik, sebab rekam jejak digital terkait kenaikan PPN 12% ini masih ada di area ruang publik. “Kenapa sekarang PDIP yang paling depan menyerang kebijakan ini, apa merek telah lupa ingatan atau lagi pencitraan atau lempar batu sembunyi tangan,” sindir beliau melalui keterangannya, Akhir Pekan (22/12/2024).
“Seolah-olah minta dibatalkan, tapi kenyataannya, dulu merekan yang dimaksud mengusulkan. Ketua Panjanya sekadar dari merekan kok,” kata delegasi rakyat selama Kalimantan Selatan itu.
Rofiqi heran dengan sikap kebijakan pemerintah para politikus PDIP akhir-akhir ini yang digunakan getol mencela pemerintahan Prabowo-Gibran persoalan kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai 2025. Sebab, kata dia, terbentuknya aturan PPN 12% merupakan barang dari pemerintah lalu DPR sebelumnya dan juga partai berlambang kepala banteng bermoncong putih ketika itu periode 2019-2024 lalu merupakan partai penguasa di dalam parlemen.
“Ini bukanlah produknya Pak Prabowo, undang-undang ini disahkan pada tahun 2021 lalu. Ketika itu, PDIP kan sebagai partai penguasa, jumlah total merekan dalam DPR RI juga terbanyak, ketua Panja UU ini juga dari mereka, Pak Dolfie (Dolfie Othniel Frederic Palit, red). Justru merekan yang dimaksud mengusulkan dan juga langkah sudah ada menjadi kesepakatan bersama, kenapa malah sekarang lempar batu menyalahkan Pak Prabowo,” ujar Rofiqi.
Rofiqi menilai, semestinya, PDIP itu mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan PPN 12 % ini. Sebab, penetapan ini cuma diberlakukan untuk barang mewah secara selektif.
“Harusnya dia jujur serta bisa jadi mengakui perjuangan Prabowo yang digunakan memperjuangkan pelaksanaan UU-nya dibatasi belaka menyasar barang mewah,” tuturnya.
“Mari kita bersama-sama mendirikan bangsa dan juga negara, menuntaskan tantangan ekonomi lalu melakukan konfirmasi kebijakan ini bisa saja berjalan dengan baik kemudian bijaksana demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dimaksud menjadi dasar kenaikan PPN 12% merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang dimaksud disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021 Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan berhadapan dengan usul inisiatif pemerintah melawan RUU HPP,” kata Dolfie terhadap wartawan, Hari Minggu (22/12/2024).
Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas sama-sama antara pemerintah dan juga Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan pada Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Sebanyak 8 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah lama menyetujui UU HPP itu, kecuali fraksi PKS.






