Hakim Diminta Dalami Pengakuan Agustiani Tio di dalam Sidang Praperadilan Hasto

JAKARTA – Majelis hakim diminta untuk mendalami dan juga memeriksa kesaksian mantan terpidana persoalan hukum suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang dimaksud diselenggarakan pada Hari Jumat (7/2/2025) kemarin.
Diketahui, Agustiani Tio yang tersebut merupakan mantan anggota Bawaslu dihadirkan oleh regu kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum juga Hak Asasi Individu Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, terkait pengakuan Agustiani Tio yang disebutkan ada tiga persoalan yang tersebut fundamental pada suatu proses hukum acara pidana pada kerangka projustisia.
Pertama, Julius menyampaikan adanya dugaan intimidasi yang digunakan dijalankan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio.
Lalu, intimidasi ditujukan untuk mengumumkan nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu tidak perkembangan yang tersebut sebenarnya dialami, didengar, serta dilihatnya.
Selanjutnya, ada seseorang yang tersebut mengaku menawarkan beberapa jumlah uang untuk Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dimaksud didesak oleh penyidik. Yaitu mengumumkan satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.
“Dari tiga insiden itu, maka sanggup dipastikan apabila yang dimaksud melakukan oleh penyidik KPK itu telah terjadi dua pelanggaran juga satu kejahatan,” kata Julius, Akhir Pekan (9/2/2025).






