Hal Memberatkan serta Meringankan Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

JAKARTA – Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait persoalan hukum rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU pada waktu membacakan surat tuntutan pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ibukota Pusat, hari terakhir pekan (13/12/2024).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh dikarenakan itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di area pada tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum di area ruang sidang.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak ada dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” sambungnya.
Adapun hal yang dimaksud memberatkan, JPU menyatakan terdakwa Budi Said menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun. Kemudian, hal yang tersebut memberatkan Budi Said yakni menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan perbuatan pidana pencucian uang.
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp92.257.257.820, lalu 136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,” ucap jaksa.
“Terdakwa menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan aktivitas pidana pencucian uang. Terdakwa tidak ada menggalang kegiatan pemerintah di rangka penyelengaran negara yang digunakan bersih juga bebas dari korupsi. Terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang digunakan dilakukannya dan juga tiada menyesali kesalahannya,” jelas jaksa.
Sedangkan yang meringankan Budi Said yakni belum pernah dihukum kemudian bersikap sopan selama persidangan.






