Geledah Kantor BI, KPK Sita Sejumlah Dokumen hingga Bukti Elektronik

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa jumlah dokumen lalu bukti elektronik yang tersebut diduga terkait persoalan hukum dugaan korupsi pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Barang-barang yang dimaksud disita usai KPK menggeledah kantor BI pada Hari Senin (16/12/2024).
“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan,” kata Deputi Penindakan lalu Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di dalam Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi menyebutkan, salah satu dokumen yang dimaksud disita terdiri dari catatan besaran dana CSR hingga siapa belaka pihak yang tersebut menerima.
“Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang dimaksud menerima serta sebagainya, tentunya itu yang digunakan kita cari,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah sebagian ruangan di dalam kantor BI pada Hari Senin (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang tersebut disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di dalam antaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan serta Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).
Dalam perkara ini, Rudi menyatakan pihaknya telah lama menetapkan dua tersangka. Kendati demikian, ia enggan mengungkapkan identitas mereka.
“Kita sudah ada dari beberapa bulan yang dimaksud lalu telah lama menetapkan dua orang terperiksa yang mana diduga memperoleh beberapa jumlah dana yang digunakan berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujarnya.






