Jepun berlakukan UU pencegahan serangan siber

Tokyo – Parlemen Negeri Matahari Terbit pada hari terakhir pekan memberlakukan undang-undang yang digunakan mengizinkan tindakan pencegahan serangan siber, yang mana memberikan pemerintah kemampuan untuk memantau data komunikasi secara legal selama masa damai kemudian menetralisir server musuh apabila terbentuk serangan.
Undang-undang "pertahanan siber aktif" itu akan mewajibkan operator infrastruktur utama, seperti di dalam sektor listrik serta kereta api, untuk melaporkan pelanggaran siber terhadap pemerintah.
Perubahan aturan yang disebutkan terbentuk ketika pemerintah bergegas mendirikan kerangka hukum guna berperang melawan serangan siber menyusul kumpulan serangan terhadap maskapai penerbangan dan juga bank menyebabkan gangguan.
Jepang bertujuan untuk menerapkan langkah-langkah yang dimaksud secara menyeluruh pada 2027.
Namun, informasi yang tersebut akan dipantau serta dianalisis oleh pemerintah mencakup alamat IP yang tersebut digunakan di komunikasi antara negara-negara asing yang menyeberangi Jepang, dan juga yang dimaksud digunakan antara Negeri Matahari Terbit juga luar negeri.
Informasi yang dimaksud tak mencakup komunikasi domestik lalu pemerintah tak diizinkan untuk mengawasi isi pesan, termasuk isi surat elektronik.
Di bawah undang-undang tersebut, polisi akan mengambil tanggung jawab awal untuk menetralkan server penyerang serta militer akan turun tangan jikalau suatu insiden dianggap sangat canggih, terorganisasi, juga direncanakan sebelumnya.
Langkah yang disebutkan mencerminkan ambisi Jepun untuk meningkatkan kapasitas keamanan sibernya ke tingkat yang dimaksud setara dengan Amerika Serikat lalu negara-negara besar Eropa.
Sebuah panel independen baru akan dibentuk untuk memberikan persetujuan awal untuk pengambilalihan serta analisis data, juga untuk tindakan menetralkan server yang dimaksud berbahaya.
Panel yang dimaksud juga akan bertugas meyakinkan bahwa pengawasan pemerintah dikerjakan dengan benar.
Menanggapi perasaan khawatir dari partai-partai oposisi melawan prospek tindakan pemerintah yang dimaksud melampaui batas lalu pelanggaran hak konstitusional untuk merahasiakan komunikasi, pemerintah Jepun merevisi undang-undang juga menetapkan ketentuan khusus pada hukum untuk menegakkan hak-hak pribadi.
Sumber: Kyodo
Artikel ini disadur dari Jepang berlakukan UU pencegahan serangan siber






