Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) juga juga sertifikat hak milik (SHM) yang dimaksud dibangun pagar laut misterius di area Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelapornya adalah Koordinator Publik Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
“Saya datang pada rangka memasukkan surat laporan resmi berhadapan dengan dugaan korupsi di penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM pada lahan laut utara Tangerang, yang populer dibangun pagar laut,” ujar Boyamin pada Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (30/1/2025).
Dia menjelaskan, dasar laporannya itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun kemudian pidana denda paling paling berbagai Rp250 juta.

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang digunakan diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang tersebut khusus untuk pemeriksaan administrasi.
“Terbitnya serifikat itu kan diatas laut, itu saya meyakininya palsu lantaran bukan kemungkinan besar dapat diterbitkan akibat itu di tempat tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang kemudian lahan, artinya itu telah musnah, sudah ada tidak ada dapat diterbitkan sertifikat,” tuturnya.
“Jadi, kalau diterbitkan HGB dan juga SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tak pernah bergeser berdasarkan ahli UGM, maka jelas ini penerbitan HGB serta SHM di tempat berhadapan dengan laut itu palsu. Itu berapa jumlahnya, minimal 50 seperti yang tersebut dibatalkan Pak Nusron Wahid, atau sampai di dalam hitungan 263 nanti biar Kejagung meneliti,” terang Boyamin.
Guna menggalang laporannya itu, ia menyerahkan keterangan saksi yang merupakan warga Desa Tanjung Burung, warga Desa Pangkalan, kemudian warga Desa Teluk Naha juga bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasar buku C Desa Tanjung Burung.






