Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Ribu Miliar

JAKARTA – Kemampuan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir kian membaik. Kejagung telah sejumlah melakukan pembenahan serta perbaikan.
“Terutama pada penanganan perkara,” ujar Akademisi yang digunakan juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi, Hari Senin (14/10/2024).
Dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung sudah ada menyidik 405 tindakan hukum korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah persoalan hukum yang dimaksud ditangani sangat lebih banyak tinggi melebihi KPK dengan 36 perkara lalu kepolisian sebanyak 138 kasus.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset seperti uang tunai, properti pada luar negeri, juga kendaraan mewah. Jika ditotal seluruh aset miliki nilai Rp21.141.185.272.031,90 di bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, properti di dalam Singapura, Australia, serta berbagai tempat lainnya.
Dengan capaian yang dimaksud telah dilakukan, Kejagung berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan umum tertinggi. “Jauh lebih besar tinggi dari KPK kemudian kepolisian,” kata pria yang digunakan juga Ketua Pusat Investigasi Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).
Tidak semata-mata itu, apabila ada Jaksa yang dimaksud terbukti bersalah, Kejagung bukan segan melakukan pemecatan. “Seperti yang dijalankan Kejari Bojonegoro,” ucap Fachrizal.
Tahun lalu Kejari Bojonegoro mengakhiri salah satu anggotanya secara tidaklah terhormat. Anggota yang mana dipecat sebelumnya merupakan kepala seksi barang bukti. Itu dijalankan oleh sebab itu anggota yang dimaksud diduga melakukan pencabulan terhadap remaja SMK.
Dengan kebijakan tersebut, publik tiada perlu lagi khawatir. “Kalau penduduk ada yang mana merasa dizalimi oleh jaksa sanggup secara langsung melapor untuk dipastikan kalau jaksa telah terjadi salah pada mata hukum,” katanya.
Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti pada tindakan hukum I Nyoman Sukena yang digunakan kedapatan memelihara 4 Landak Jawa. Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang mana dilindungi.
Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu dikarenakan ada unsur-unsur yang tak terbukti di amar tuntutan. Padahal, jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang benar tak layak.
Fachrizal menambahkan dengan kinerja yang tersebut sudah ada dilaksanakan Kejagung tidak ada boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas melebihi sebelumnya, masih berbagai pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya menjamin keadilan di tempat masyarakat.






