Kebijakan Tata Kelola LPG 3 Kg Langkah Krusial Kurangi Beban Subsidi

JAKARTA – Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Kondisi Keuangan Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menilai kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas ( LPG ) 3 kilogram (kg) sebagai langkah strategis yang tersebut diambil oleh pemerintah. Kebijakan tata kelola yang dimaksud adalah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan yang bisa saja dipantau oleh negara.
“Penataan distribusi LPG bersubsidi oleh pemerintah merupakan langkah strategis mengingat beban fiskal subsidi energi yang dimaksud terus meningkat,” ujar Unggul di pernyataannya, disitir pada hari terakhir pekan (21/2/2025).
Kendati demikian, Unggul memberi peringatan bahwa penyesuaian tarif juga perbaikan sistem distribusi gas melon yang dimaksud harus dirancang dengan cermat. Kata dia, upaya reformasi di area kedua area ini butuh perencanaan yang tersebut matang serta implementasi yang dimaksud terukur agar dampaknya tetap memperlihatkan terkendali secara dunia usaha juga sosial.
“Pemerintah harus menegaskan bahwa mekanisme penyesuaian tidaklah memunculkan gejolak yang dapat memperburuk daya beli publik rentan. Oleh dikarenakan itu, proses delivery kebijakan ini harus dilaksanakan secara bertahap, transparan, serta dengan strategi mitigasi yang digunakan jelas agar tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan benar-benar tercapai,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Unggul, kendati subsidi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitasnya pada mengempiskan kemiskinan masih perlu diteliti lebih besar jauh. Pasalnya, kata Unggul mengutip data Estimasi World Bank (2022), setiap 1 persen Ekonomi Nasional yang tersebut dialokasikan untuk subsidi material bakar semata-mata mampu menurunkan kemiskinan sebesar 1,2 persen.
“Ini terpencil lebih banyak rendah dibandingkan bantuan segera yang mana dapat menurunkan kemiskinan hingga 6,4 persen. Oleh oleh sebab itu itu, memverifikasi ketepatan sasaran menjadi kunci agar anggaran subsidi benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap kelompok publik yang mana paling membutuhkan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa saja diubah menjadi pangkalan agar penduduk bisa saja mendapatkan nilai yang digunakan sesuai ketika membeli secara langsung di dalam pangkalan. Kebijakan yang disebutkan kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.






