Kebocoran dalam Industri Sawit Rp300 Triliun, Gapki Segera Beri Keterangan pada Presiden

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk dugaan adanya entrepreneur sawit nakal yang merugikan keuangan negara Simbol Rupiah 300 triliun. Karena itu, merek berharap segera bisa jadi menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan berbagai prospek strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di sektor kelapa sawit tersebut.
Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan duduk persoalan yang digunakan sebenarnya, hingga muncul isu tersebut. Dimana, sektor sawit menjadi salah satu bidang strategis bagi Indonesia. Industri ini mempunyai kontribusi besar untuk terlibat memajukan sektor ekonomi negeri ini. “Bukan belaka persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan terhadap Presiden (Presiden terpilih Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang dimaksud dihadapi lapangan usaha sawit baik pada di maupun di dalam luar negeri,” kata Eddy Martono pada keterangannya pada akhir pekan lalu.
Baca Juga :Puluhan Hektare Perkebunan Kelapa Sawit Terbakar, Asap Tebal Selimuti Desa Alang Bon-Bon
Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan persoalan hukum keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan UU yang dimaksud pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola lapangan usaha kelapa sawit, khususnya yang tersebut berada di dalam kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang dimaksud terlanjur beroperasi pada kawasan hutan, tapi miliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan pada kurun waktu maksimal tiga tahun. Ada pula pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang mana terlanjur beroperasi di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, masih dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
Sebenarnya untuk persyaratan yang digunakan dikategorikan masuk di area pasal 110 A serta sudah ada mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan (KLHK). “Hampir 90 % lebih besar perusahaan sudah ada membayar,” ujar Eddy Martono. Namun, Eddy tiada mengetahui apakah perusahaan yang tersebut berbentuk koperasi sudah ada menyelesaikan ketentuan seperti yang dimaksud tertuang pada pasal 110A.
Terkait ketentuan yang mana ada pada pasal 110B, kata Eddy, sampai ketika ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan juga tagihan dari KLHK. ‘’Mungkin ini yang dimaksud dianggap tidak ada tertib, padahal sebenarnya tidaklah seperti itu akibat semua sudah ada masuk pada pantauan Satgas Tata Kelola Sawit. Karena perusahaan apabila dianggap ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan harus lapor kalau tidaklah terkena sanksi,” kata Eddy.
Dia menambahkan luas lahan sawit yang mana masuk di katagori pasal 110A sekitar 700 ribu hektar. Sedangkan untuk yang dimaksud masuk katagori pasal 110B belum diketahui luasnya, sebab memang benar belum ada surat dari KLHK.
Gapki juga belum mengetahui estimasinya, sebab memang sebenarnya belum ada tagihan yang tersebut terkait dengan ketentuan Pasal 110B. “Penetapan dari KLHK perihal lahan sawit yang digunakan masuk katagori 110B kemudian tagihan denda adminstrasinya akan memperjelas semuanya,” jelas Eddy.
Perlu Klarifikasi Menyeluruh
Isu entrepreneur sawit ngemplang pajak berhembus pasca Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo, yang digunakan juga merupakan adik dari Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, ada dugaan kebocoran penerimaan negara mencapai Rp300 triliun.
Kebocoran yang dimaksud disebabkan akibat ada pengusaha-pengusaha sawit yang digunakan membuka perkebunan sawit juga belum membayar pajak. Hal ini disampaikan Hashim pada acara Diskusi Sektor Bisnis Kamar Dagang dan juga Industri sama-sama Pengusaha Internasional Senior di dalam Menara Kadin, Hari Senin (7/10).






