Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?

JAKARTA – Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) telah dilakukan mengeluarkan perhitungan denda Rp18 jt per kilometer berhadapan dengan pelanggaran pemagaran laut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda yang disebutkan tiada sebanding dengan kerugian yang digunakan ditaksir dialami nelayan akibat adanya pagar laut .
KKP berdalih bahwa perhitungan denda yang dimaksud mengacu pada Peraturan pemerintahan (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis lalu Tarif berhadapan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan serta Perikanan.
“Perhitungan yang disebutkan semakin menunjukkan bahwa sikap KKP tidak ada kritis di menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu di area laut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati untuk MNC Portal, Selasa (28/1/2025).
Kiara menilai terbitnya hak berhadapan dengan tanah dalam perairan laut yang digunakan telah lama dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) lalu hak guna bangunan (HGB) dalam perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Daerah Tangerang merupakan proses maladministrasi.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan aktivitas pidana yang digunakan diduga dilaksanakan aparatur desa maupun kantor pertanahan Daerah Tangerang.
KKP sudah pernah menetapkan denda Rp18 jt per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang terjadi dalam perairan Wilayah Tangerang. Ironisnya pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 tiada ada pengungkapan siapa dalang dan juga juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut.
Padahal lanjut dia, terdapat pihak-pihak yang tersebut diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya serta telah dilakukan diketahui warga lokal. “Bahkan siapa aktor yang mana akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut untuk aktor intelektualnya,” paparnya.
Susan menambahkan, bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang semata-mata menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 pada penghitungan denda berhadapan dengan kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut.
“KKP sudah menetapkan denda sebesar Rp18 jt per kilometer, denda yang dimaksud terpencil lebih lanjut ringan lalu hemat daripada harga jual bambu tersebut,” beber dia.






