Ketua Dewan Pers: Kecerdasan Buatan Harus Menjadi Pemicu Efektivitas Kerja Jurnalistik

JAKARTA – Dewan Pers menerbitkan pedoman resmi pemakaian kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di produksi karya jurnalistik. Kehadiran Teknologi AI diharapkan menjadi pemicuefektivitas kerja jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, panduan yang dimaksud ada dalamPeraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik penting agar karya jurnalistik tetap memperlihatkan akurat juga mengikuti perkembangan teknologi masa kini. Ia menekankan, hadirnya pedoman itu tidaklah mengubah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jadi kita tidak ada mengubah Kode Etik Jurnalistik-nya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang terlibat mewarnai sistem pemberitaan kemudian sistem pers kita,” kata Ninik di konferensi pers pada Gedung Dewan Pers, Ibukota Pusat, Hari Jumat (24/1/2025).
Ninik mengatakan, hadirnya Kecerdasan Buatan bisa saja menjadi pemicu efektivitas kerja jurnalistik. “Jadi sekali lagi adanya AI, Kecerdasan Buatan generatif kemudian seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia di proses kerja jurnalistik,” ucapnya.
Pedoman yang tersebut diterbitkan Dewan Pers itu terdiri dari 8 bab dan juga 10 pasal yang ditetapkan di tempat Jakarta, 22 Januari 2025, ditandatangani dengan segera Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers.
Berikut Ini adalah Prinsip Dasar yang tersebut Ada di Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025
Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang dimaksud dibuat menggunakan teknologi
kecerdasan buatan berpedoman terhadap KEJ.
(2) Pemanfaatan kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Organisasi pers bertanggung jawab melawan karya jurnalistik yang tersebut dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan juga mengumumkan sumber selama atau aplikasi mobile kecerdasan buatan yang dimaksud digunakan pada produksi karya jurnalistik.
Pasal 3
(1) Perusahaan pers selalu memeriksa akurasi serta memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, juga bentuk lainnya yang tersebut didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
(2) Pemeriksaan akurasi lalu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi terhadap pihak yang dimaksud berkompeten.
(3) Perusahaan pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan juga bentuk lainnya yang dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap memperlihatkan menghormati ketentuan tentang hak cipta dan juga peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tiada didasari iktikad buruk juga menghindari hal-hal yang mana berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme. (5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tiada menyiarkan hal-hal yang dimaksud bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.






