Dari Video Ultra HD hingga VR/AR: Wi-Fi 6E & 7 Diharapkan mampu Mempercepat Transformasi Digital

JAKARTA – Menteri Komunikasi juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meresmikan peluncuran Wi-Fi 6E lalu Wi-Fi 7 yang digunakan beroperasi pada pita tingkat kejadian 6 GHz. Hal ini merupakan salah satu upaya di mempercepat perubahan fundamental digital di area Indonesia.
Menkomdigi menegaskan diperkenalkan komponen ini menandai langkah besar Indonesia di adopsi teknologi berstandar global. Peluncuran ini juga menjadi bagian dari pencapaian 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di mempercepat metamorfosis digital.
“Dengan mengadopsi Wi-Fi 6E dan juga Wi-Fi 7 pada pita tingkat kejadian 6 GHz, Indonesia mengambil sikap strategis di area peta digital global. Hal ini adalah bukti nyata komitmen kami di menggalakkan perubahan fundamental digital sebagai program nasional,” kata Meutya di keterangan resmi.
Dijelaskan Menkomdigi, teknologi Wi-Fi 6E kemudian Wi-Fi 7 menawarkan kecepatan hingga 46 Gbps, latensi yang lebih besar rendah, dan juga performa lebih besar andal di tempat lingkungan padat pengguna.
Teknologi ini akan membantu berbagai inovasi, mulai dari video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
“Transformasi digital tidaklah sanggup menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami menjamin bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan,” ujarnya.
Menkomdigi menegaskan bahwa konektivitas saat ini bukanlah hanya sekali keinginan tambahan, tetapi fondasi utama di perkembangan ekonomi, pendidikan, serta pembaharuan nasional. Oleh lantaran itu, pemerintah telah lama menerbitkan dua regulasi penting guna membantu adopsi teknologi ini.
“Dengan membuka spektrum 6 GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir di dalam Asia Pasifik di mengadopsi Wi-Fi 6E juga Wi-Fi 7. Hal ini akan mengakibatkan peningkatan signifikan di kecepatan lalu keandalan koneksi internet di dalam seluruh negeri,”
Meutya menyebutkan bahwa pengujian perangkat dapat dilaksanakan dalam Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Gadget Komunikasi Jarak Jauh (BBPPT) yang dimiliki oleh Kementerian Komdigi.
Namun, sesuai aturan yang mana berlaku, perangkat yang dimaksud telah lama diuji oleh laboratorium pengujian lainnya yang tersebut diakui pemerintah atau berasal dari negara yang mana miliki Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia, tidak ada diwajibkan untuk diuji ulang di area IDTH.
“Kami melakukan konfirmasi semua perangkat yang digunakan digunakan sesuai standar global lalu bukan memunculkan gangguan. Dengan sistem pengujian yang dimaksud fleksibel juga terstandarisasi, sektor mampu lebih banyak cepat mengadopsi teknologiini,”ujarnya.






