KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI juga Polri, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan juga Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ) mendatangi pimpinan DPR dan juga Komisi I dan juga Komisi III. Dalam kesempatan itu, KontraS memberikan surat terbuka secara segera di rangka menolak pembahasan revisi UU TNI lalu UU Polri.
“Standing kami jelas menolak adanya proses pembahasan di dalam dua RUU tersebut, sebab kami menilai substansi yang tersebut kemudian dibahas atau kemudian diatur lebih lanjut lanjut pada undang-undang revisi itu tidak ada mampu menjawab persoalan kultural di tempat institusi baik TNI maupun Polri,” kata Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Mulai Pekan (3/3/2025).
Terkait revisi UU Polri, KontraS menolak pengaturan penambahan wewenang intelijen juga keamanan oleh Polri yang memproduksi Intelkam Polri dapat melakukan penggalangan. “Itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang digunakan dimiliki badan intelijen negara atau kemudian mengenai perihal penggalangan,” ujarnya.
Sementara terkait revisi UU TNI, KontraS menolak upaya perluasan jabatan sipil untuk diduduki oleh prajurit berpartisipasi TNI. “Hal ini kami menilai sangat bermasalah serta berpotensi mengatasi pemerintahan pada rezim orde baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun,” tuturnya.
KontraS juga mengkritisi DPR yang dimaksud kurang melibatkan secara bergerak warga maupun ahli di mengkaji revisi UU TNI kemudian Polri. KontraS mengambil tempat tak ingin ikut serta oleh DPR apabila cuma menjadi stempel agar revisi undang-undang dilanjutkan.
KontraS tetap memperlihatkan memohonkan DPR menghentikan proses pembahasan revisi dua undang-undang tersebut. “Standing kami sepanjang substansinya kemudian tak menjawab persoalan reformasi sektor keamanan namun justru tambah kewenangan, menurunkan kontrol lalu pengawasan terhadap institusi militer, kami meminta-minta untuk dihentikan,” pungkasnya.






