KPK Minta Praperadilan Hasto Ditunda, Eks Penyidik Jelaskan Alasannya

JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap menjelaskan alasan KPK memohon penundaan sidang praperadilan yang digunakan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Menurutnya, yang mewakili KPK di praperadilan nanti bukanlah penyidik yang dimaksud paham materi penyidikan.
Hal itu ia komunikasikan pada diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Laga Hasto vs KPK di area Praperadilan’ yang digunakan tayang di tempat iNews, Selasa (21/1/2025) malam.
“Bahwa nanti kan yang mana forward ke sidang itu bukanlah segera penyidiknya yang digunakan sudah ada memahami perkaranya dari a sampai z. Tetapi dari teman-teman yang dimaksud ada dalam Biro Hukum yang dimaksud diberikan kuasa oleh pimpinan KPK,” kata Yudi.
Yudi menilai Biro Hukum membutuhkan waktu tiada sedikit untuk keperluan administrasi. Ia menjelaskan, keperluan administrasi di tempat antaranya dalam bentuk legalisir BAP keterangan para saksi yang tersebut dijadikan alat bukti awal pada penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Yang pertama itu kan terkait dengan alat-alat bukti kemudian barang bukti yang tersebut nanti akan dilegalisir termasuk BAP-BAP yang dimaksud digunakan oleh KPK ketika menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka,” ujarnya.
“Kemudian tentu penyidik akan menjelaskan terhadap teman-teman dalam biro hukum terkait dengan perkara,” sambungnya.






