Kritisi Hak Imunitas Jaksa, Pakar Hukum Pidana: Bisa Kebal Tindak Pidana

JAKARTA – Hak imunitas yang digunakan dimiliki jaksa di sistem peradilan Indonesia mengakibatkan kontroversi dalam publik. karena itu dengan hak imunitas yang dimaksud seseorang jaksa dikhawatirkan mendapat ‘kekebalan’ hukum ketika terlibat pada suatu aktivitas pidana.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting mengatakan, hak imunitas jaksa bisa saja memproduksi mereka ‘kebal’ terhadap pelanggaran tindakan pidana . Padahal, kata dia, seharusnya semua orang termasuk para jaksa memiliki asas yang dimaksud sebanding di dalam depan hukum yakni equality before the law.
“Hak imunitas jaksa pada sistem peradilan pidana yang tersebut ketika ini kita diskusikan menuai kontroversi dipublik. Karena dikhawatirkan Jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana,” kata beliau di diskusi publik, Kamis (13/2/2025).
Ia lantas menyoroti hak imunitas Jaksa yang dimaksud tertuang di Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemanggilan hingga penangkapan terhadap jaksa hanya sekali bisa saja diadakan jikalau ada persetujuan dari Jaksa Agung. “Ini bisa saja diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim juga lainnya akan menundukan diri untuk Jaksa Agung,” tuturnya.
“Bagaimana apabila terdapat Jaksa yang melakukan dugaan tindakan pidana? sanggup jadi kabur Jaksa yang dimaksud apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Jamin mengatakan adanya hak imunitas itu justru sanggup berdampak negatif oleh sebab itu rentan terjadi penyalahgunaan wewenang secara berlebihan. “Jadi tiada perlu ada izin Jaksa Agung lantaran secara otomatis pengamanan terhadap jabatan itu telah ada. Apabila ada orang yang mencoba mengganggu dapat digunakan ketentuan perintangan penyidikan,” jelasnya.
Anggota Komunitas Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia Basuki mengatakan tidaklah adanya mekanisme yang digunakan detail di UU Kejaksaan berpotensi meningkatkan penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain, Basuki menilai sampai ketika ini belum ada suatu alasan khusus yang tersebut menimbulkan hak imunitas jaksa menjadi hal yang digunakan sangat mendesak dan juga dibutuhkan.
“Jaksa sudah ada difasilitasi oleh negara jadi cukup jaksa bekerja dengan profesional berdasarkan aturan hukum sudah ada cukup tanpa perlu adanya hak imunitas bagi jaksa,” tuturnya.
Ketua Dewan Pimpinan Fakultas Perhimpunan Peradi Serang Shanty Wildhaniyah menyampaikan hak imunitas jaksa justru menimbulkan rancu penegakan hukum di tempat Indonesia. Ia bukan menampik hak imunitas memang sebenarnya diperlukan ketika sedang menjalankan tugas dan juga profesi.
Hanya semata bukanlah berarti hak imunitas itu justru malah digunakan untuk dapat terlepas dari perbuatan pidana.
“Kalo mengawasi fenomena yang tersebut ada lebih banyak sejumlah advokat yang tersebut dikriminalisasi dibandingkan dengan jaksa sehingga terlihat urgensi adanya hak imunitas ini tiada diperlukan,” jelasnya.
Oleh sebab itu dengan pelbagai prospek penyalahgunaan wewenang yang tersebut tinggi, Shanty memacu agar aturan hak imunitas yang tersebut diatur di UU Kejaksaan dihapus. “Hak imunitas ini berpotensi memberikan kekebalan hukum terhadap jaksa yang menyalahgunakan wewenang. Lebih baik hak imunitas bagi jaksa ini dihilangkan,” tuturnya.






