KPK Tahan Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih terkait Penanaman Modal Fiktif

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih. Dia ditahan terkait perkara dugaan penanaman modal fiktif pada PT Taspen.
Sebelum ditahan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa regu penyidik KPK. Setelah pemeriksaan, ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Kosasih terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang digunakan mana terdapat ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.32 WIB. Dalam kesempatan tersebut, beliau mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Kemudian, ia digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman pemidanaan sekaligus dipaparkan pembangunan perkaranya.
Kosasih ditetapkan terperiksa sama-sama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penangkapan terhadap dituduh ANSK juga EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan dilaksanakan dalam Rutan Fakultas Gedung KPK Merah Putih,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers penjara di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).






