Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil

JAKARTA – Badan Penerimaan Negara (BPN) merupakan lembaga yang dimaksud bertugas menerima pendapatan negara pada bentuk uang yang mana disetorkan orang pribadi atau badan yang digunakan masuk ke kas negara. Selama ini lembaga yang tersebut bertugas mengurus penerimaan negara adalah Direktorat Jendreal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea Cukai. Keduanya berada pada naungan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ).
Usulan pemisahan BPN dari Kemenkeu telah berlangsung setidaknya sejak 2004. Presiden terpilih, Prabowo Subianto berencana membentuk BPN sebelum nomenklaturnya berubah menjadi Kementerian Penerimaan Negara.
Saat ini, terdapat tiga kandidat kepala BPN yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu, Guru Besar Politik Hukum Pajak Unissula Edi Slamet Irianto, lalu anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Menyoal urgensi pemisahan BPN dari Kementerian Keuangan, Prabowo Subianto sudah ada menyinggungnya sejak pemilihan raya 2019 silam. Selaras dengan hal itu, Edi Slamet Irianto menjelaskan peran BPN sangat penting lantaran kinerja penerimaan cenderung mengecil padahal tuntutan belanja negara semakin besar. Sehingga, negara harus berutang juga semakin membesar.
Di sisi lain, birokrasi kementerian cenderung rumit kemudian terjebak oleh banyaknya aturan yang dimaksud bukan memungkinkan bergerak lebih lanjut cepat kemudian terukur. Dampaknya, proses pengambilan putusan menjadi lamban padahal dituntut sangat cepat.
“Lembaga penerimaan yang mana ada, walaupun telah direformasi sampai jilid IV, gagal mengatasi kebocoran, gagal memiliki data sains, gagal merancang kerja serupa hukum, serta rentan terhadap intervensi kekuatan urusan politik maupun pemodal besar pada berbagai bentuknya,” katanya di siaran pers, Hari Jumat (11/10/2024).
Menurut Edi Slamet Irianto, kegunaan pembentukan BPN bagi masyarakat, khususnya pelaku sektor ekonomi yaitu hadirnya berbagai kemudahan di memenuhi kewajiban untuk negara dikarenakan kebijakan serta pengaturan akan mengundurkan diri dari dari satu pintu. “Sementara manfaatnya bagi negara, sanggup melakukan estimasi penerimaan secara tambahan akurat juga pasti sebab tax gap akan semakin diperkecil akibat pengembangan data sains,” ujarnya.
Terkait kondisi keuangan negara, persoalan yang kerap terjadi adalah penerimaan negara yang tersebut hingga ketika ini terus-menerus di tempat bawah target, bahkan rasionya jadi yang tersebut terendah di tempat ASEAN. Menyikapi hal itu, Edi Slamet Irianto menegaskan, bentuk lembaga kementerian/badan memperlihatkan bahwa lembaga pemerintah punya kekuatan pada aspek eksekutorial akibat adanya beberapa kewenangan hukum sebagaimana tercantum pada 13 undang-undang organiknya.
Dia menjelaskan, bentuk hybrid ini memungkinkan lembaga penerimaan negara lebih banyak gesit kemudian mampu merespons dengan cepat setiap pembaharuan serta perkembangan ekonomi. Lembaga yang disebutkan punya diskresi yang mana sangat memadai sehingga berjalan efektif sesuai tujuan pendiriannya.
“Menteri/Kepala/Komandan badan ini harus orang yang sangat matang juga tahu permasalahan sesungguhnya, artinya mempunyai kapasitas/knowledge perpajakan yang digunakan mumpuni ditunjang pengalaman lapangan yang digunakan teruji serta terbukti, bukanlah hanya sekali pandai berteori ilmu pertempuran tapi bukan pernah angkat senjata untuk perang,” ujarnya.
Edi juga menyinggung apakah BPN mampu mencapai target rasio penerimaan 23% tanpa menaikan tarif. Menurutnya, justru BPN dihadirkan untuk bisa saja menaikan target penerimaan tanpa harus membebani warga kecil.
Untuk jangka pendek, BPN tidaklah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12%. Bahkan apabila memungkinkan diturunkan ke 10%. Paling tidak, bertahan di tempat 11% dengan catatan bahwa adminitrasi PPN akan diperbaiki secara fundamental.
”BPN, pada kebijakannya, akan memberi ruang yang dimaksud cukup bagi publik untuk memiliki daya beli yang digunakan memadai sesuai kapasitasnya,” tuturnya.






