Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Jakarta – Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) harus dilaksanakan saat kendaraan bermotor yang dimaksud Anda miliki sudah ada tiada lagi berubah jadi tanggung jawab Anda. Biasanya hal ini dilaksanakan pasca kendaraan dijual, agar pajak kendaraan tak lagi dibebankan terhadap pemilik lama.
Saat memasarkan kendaraan tanpa memblokir STNK, kemungkinan nama Anda masih tercantum sebagai pemilik kendaraan tersebut. Dengan begitu, pajak kendaraan yang dimaksud masih berubah menjadi tanggungan Anda. Proses pemblokiran STNK juga dapat melindungi pemilik lama dari kemungkinan penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru.
Dokumen yang dimaksud diperlukan
1. KTP asli dan juga fotokopi pemilik kendaraan.
2. Fotokopi STNK kendaraan yang mana dijual.
3. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
4. Surat pernyataan jual beli yang mana ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5. Formulir permohonan blokir STNK yang mana bisa jadi didapatkan di dalam kantor Samsat atau diambil dari website resmi Samsat.
6. Materai berjumlah 2 buah.
7. Membuat surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui penduduk lain.
Cara memblokir STNK secara online
Langkah yang dimaksud perlu dijalankan ketika akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:
1. Kunjungi web resmi sesuai dengan wilayah Anda. Contoh: https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Klik opsi PKB.
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor kendaraan yang tersebut akan diblokir.
4. Unggah file dokumen prasyarat blokir STNK yang dimaksud sudah pernah disiapkan. Kemudian klik kirim.
Setelah melakukan blokir STNK, status STNK akan terlihat dalam kolom PKB atau dikirim via Email. Anda juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui platform atau secara dengan segera datang ke kantor Samsat daerah.
Cara blokir STNK secara Offline
Dikutip dari laman Info Samsat, apabila lebih banyak memilih untuk melakukan tahapan blokir STNK secara langsung, Anda mampu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan mengakibatkan semua dokumen yang mana diperlukan.
2. Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK.
3. Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang dimaksud tersedia pada kantor Samsat.
4. Serahkan dokumen kemudian formulir yang digunakan sudah pernah diisi terhadap petugas.
5. Petugas akan memverifikasi dokumen yang mana Anda serahkan.
6. Setelah verifikasi selesai, anggota akan memproses permohonan blokir STNK Anda.
7. Tunggu konfirmasi dari pelaku bahwa proses blokir STNK telah terjadi selesai, serta biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Biaya lalu Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024
Artikel ini disadur dari Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK






