PPATK Bakal Periksa Laporan Donasi untuk Agus Salim

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memeriksa laporan donasi untuk Agus Salim yang tersebut berada dalam menghebohkan masyarakat. Pemeriksaan ini dilaksanakan pasca adanya laporan dari donator bernama Sapto Wibowo.
Sapto Wibowo dengan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan Agus Salim ke PPATK berhadapan dengan dugaan penyalahgunaan uang donasi yang digunakan digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi kemudian dipromosikan oleh Denny Sumargo. Laporan ini resmi dibuat pada Senin, 2 Desember 2024.
Ketua Tim Humas PPATK M Natzir Kongah pun membenarkan bahwa pihaknya sudah pernah menerima laporan tersebut. Oleh oleh sebab itu itu, PPATK akan melakukan segera melakukan analisis sebelum menyerahkannya untuk penyidik terkait.
“PPATK itu menerima laporan dari masyarakat, lalu kemudian laporan warga tadi kami analisis. Nah, hasil analisis, hal pemeriksaan itu kami ungkapkan ke penyidik,” kata Natzir disitir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/12/2024).

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Nah, penyidik itu mampu KPK, polisi, jaksa, BNN, Bea Cukai, pajak sesuai dengan perbuatan pidana asal. Tapi kalau dari pengaduan yang dimaksud kita lihat tadi itu kemungkinan besar pidana umum, ya kita ungkapkan ke penyidik. Penyidiklah yang digunakan kemudian menindaklanjuti,” sambungnya.
Menurut Natzir, hasil analisis yang tersebut diadakan PPATK akan menjadi alat pendukung di proses penyidikan yang tersebut dilaksanakan oleh pihak berwenang. Namun, tindakan akhir mengenai penanganan persoalan hukum ini sepenuhnya berada di tempat tangan penyidik.
“Karena untuk proses pengadilan, jaksa, penyidik itu kan membutuhkan alat bukti ya. Kami membantu proses penyidikan yang dimaksud diadakan oleh teman-teman penyidik,” jelasnya.






