Menkominfo Kejar Target, Lembaga PDP Ditargetkan Rampung Sebelum 20 Oktober

JAKARTA – Menteri Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sedang berpacu dengan waktu untuk mewujudkan pembentukan Lembaga Perlindungan Fakta Pribadi (PDP). Budi Arie menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
“Perlindungan data pribadi adalah isu krusial di tempat era digital. Kami berjanji untuk mengeksekusi amanat UU PDP,” tegas Budi Arie pada Kantor Kominfo, DKI Jakarta Pusat, Selasa (1/10).
Koordinasi intensif sedang diadakan dengan Kementerian PAN-RB serta Sekretariat Negara untuk mengeksplorasi pola pembentukan lembaga ini. Menkominfo mengungkapkan bahwa pihaknya telah dilakukan mengajukan proposal ke Sekretariat Negara juga pada waktu ini mengawaitu tanggapan.
Selain pembentukan Lembaga PDP, Budi Arie juga menyoroti urgensi revisi Peraturan otoritas (PP) 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem kemudian Transaksi Elektronik. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik pembangunan ekonomi di area sektor Teknologi Pengetahuan dan juga Sektor Bisnis Digital (ITE), khususnya data center.
“Kami ingin menciptakan kebijakan yang digunakan lebih lanjut atraktif untuk menarik investor, lantaran kita bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia,” jelas Budi Arie.
Dengan waktu yang digunakan semakin terbatas, Menkominfo bertekad untuk menyelesaikan tugas penting ini demi mewujudkan pengamanan data pribadi yang digunakan komprehensif lalu menggerakkan perkembangan penanaman modal pada sektor digital Indonesia.






