Mulai 1 Januari 2025, Ikan Salmon, Daging Wagyu kemudian Sekolah Internasional Kena PPN 12%

JAKARTA – Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini diberitahukan oleh Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto pada Pertemuan Pers Paket Stimulus Perekonomian untuk Kemakmuran di tempat Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Awal Minggu (16/12/2024).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beberapa barang kemudian jasa apa semata yang dimaksud resmi kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. “Kita akan menyisir untuk kelompok tarif barang juga jasa yang dimaksud masuk kategori barang juga jasa premium tersebut,” terangnya pada konferensi pers, Senin.
Menurutnya, barang juga jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke menghadapi yang dimaksud masuk pada kategori desil 9-10.
Barang serta jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:
1. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kondisi tubuh premium.
2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan lembaga pendidikan premium lainnya.
3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA,
4. Beras premium
5. Buah-buahan premium
6. Ikan premium, seperti salmon juga tuna
7. Udang serta crustasea premium, seperti king crab
8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang digunakan harganya jutaan
Di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan, terdapat barang-barang yang tersebut sebenarnya terkena PPN 12 persen, tetapi pemerintah hanya saja menerapkan PPN 11%.”Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap saja 11 persen,” jelas dia.
Barang yang digunakan masuk kategori ini adalah tepung terigu serta gula untuk industri, dan juga minyak goreng curah merek Minyakita. Menurutnya, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.






