Pagar Laut Misterius di area Banten Ternyata Kantongi HGB, Hal ini Pemiliknya

JAKARTA – Menteri Agraria serta Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut di area Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid di pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN dalam Jakarta, Hari Senin (20/1/2025).
“Poin kedua yang tersebut ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat pada kawasan pagar laut sebagaimana yang dimaksud muncul di area sejumlah sosmed tersebut,” kata Nusron Wahid.
Nusron merinci, jumlah total HGB yang mana ada di dalam kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang berhadapan dengan nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB berhadapan dengan nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang tersebut dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, juga Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang tersebut muncul pada media maupun di area sosmed tentang adanya sertifikat yang dimaksud pasca kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya,” tambahnya.
Nusron menambahkan, seritfikat HGB maupun hak milik tetsebut terbit pada tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi lebih banyak jarak jauh kondisi atau sikap garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih merupakan daratan atau telah menjadi kawasan perairan.
“Kami hari ini mengutus dan juga memerintahkan untuk Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi kemudian ngecek dengan Badan Data GEOspatial mengenai hambatan garis pantai yang ada dalam kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang yang disebutkan berada di tempat pada garis pantai atau pada luar garis pantai,” pungkasnya.






