Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Baru UMKM

JAKARTA – Kebijakan penghapusan piutang bidang usaha mikro, kecil, juga menengah ( UMKM ) yang digunakan tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai menjadi napas baru bagi pelaku usaha UMKM yang tersebut sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Pengetahuan Keuangan (SLIK).
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Di mana, UMKM yang sudah dihapus tagih utangnya bisa jadi dapat mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal. Meskipun, kebijakan yang dimaksud tiada berlaku untuk semua UMKM, semata-mata yang memenuhi kriteria kemudian ketentuan di PP 47/2024.
“Pengusaha UMKM ini pasca mengundurkan diri dari dari utang itu bisa jadi akses pembiayaan lagi. Analogi saya, merekan punya nyawa lagi yang digunakan sebelumnya terkunci pada blacklist. Ini adalah dia diberi kesempatan kedua,” ujar Maman di tempat DKI Jakarta belum lama ini.
Dalam menindaklanjuti PP 47/2024, terdapat beberapa yang perlu dilakukan. Pertama, pendataan kredit macet UMKM, khususnya bagi UMKM di dalam sektor pertanian, perkebunan kemudian peternakan; perikanan kemudian kelautan; juga lapangan usaha mode/busana dan juga kuliner. Terkait pendataan, Maman menyebutkan bahwa proses ini sudah ada diadakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kedua, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank BUMN berlaku untuk waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut, sehingga perlu langkah cepat kemudian strategis untuk melaksanakannya.
Ketiga, koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kemenko Sektor Perekonomian, Kementerian Pertanian juga Kementerian Kelautan kemudian Perikanan. Selain itu juga perlu koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Himbara sebagai pemberi kredit.
Keempat, perlu dibentuk regu sama-sama yang digunakan terdiri dari para stakeholder terkait. “Pembentukan regu untuk koordinasi, dikarenakan data banyak kemudian tersebar, ini kami sinkronkan,” ucap Maman.
Berikutnya adalah mitigasi risiko adanya moral hazard, baik dari sisi debitur maupun dari sisi perbankan. “Ini yang tersebut harus dijaga betul, jangan sampai semua entrepreneur UMKM merasa dihapus utangnya. Ini adalah perlu disosialisasikan, ini nggak berlaku untuk semuanya, ini berlaku untuk pelaku UMKM yang mana masuk daftar hapus buku,” jelas dia.
Maman mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sebenarnya sudah pernah diinisiasi pada periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, belum dapat direalisasikan hingga akhir masa pemerintahannya. Kebijakan ini akhirnya hadir di area awal pemerintahan Prabowo Subianto yang digunakan bertujuan untuk memberdayakan UMKM.
“Kata kunci ada pada bank, dikarenakan sejatinya bank itu telah punya list nama-nama pelaku bisnis UMKM. Itu ada banyak ribu pengusaha perusahaan UMKM, yang dimaksud mana merek nggak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan pelaku bisnis UMKM berlaku untuk semuanya,” ungkap Maman.






