PDIP Anggap Pemidanaan Hasto Dipaksakan

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menduga ada upaya pemidanaan yang dimaksud dipaksakan di dalam balik penetapan status dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto ditetapkan terdakwa perkara suap bersatu Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Ketua DPP Area Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy pada konferensi persnya di area Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dimaksud dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak ada menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang tersebut diadakan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.
Ronny mengingatkan, perkara suap yang menyeret Harun Masiku telah lama bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan sudah ada menyelesaikan masa hukumannya.
“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidaklah satu pun bukti yang tersebut mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan perkara suap Wahyu Setiawan,” ujarnya.
Cium Aroma Politisasi
PDIP mencium adanya aroma politisasi hukum di tempat balik penetapan terdakwa Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny Talapessy, tekanan terhadap Hasto dimulai ketika bersuara kritis terkait kontroversi pada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 akhir. Sempat terhenti, lalu muncul lagi pada waktu selesai Pemilu, dan juga hilang lagi.
“Kami menduga memang benar persoalan hukum ini tambahan terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum lalu kriminalisasi,” kata Ronny pada jumpa persnya di area kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
Ronny turut mengungkap beberapa indikasi yang tersebut menguatkan adanya politisasi hukum pada balik penetapan terdakwa ini. Pertama, adanya upaya pembentukan opini rakyat yang tersebut terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di tempat KPK maupun narasi sistematis dalam media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang digunakan berkepentingan. Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan juga narasi yang tersebut menyerang pribadi.
“Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang digunakan bersifat rahasia untuk media massa/publik sebelum surat yang disebutkan diterima yang tersebut bersangkutan. Ini adalah adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat kemudian dinilai oleh publik,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi dituduh tindakan hukum aktivitas pidana korupsi memberi hadiah atau janji untuk pegawai negeri atau pelaksana negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
“Atas perbuatan saudara HK yang dimaksud KPK selanjutnya melakukan ekspos serta lain-lain juga akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).






