Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum

JAKARTA – Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang tersebut merupakan hak dasar setiap individu di negara demokrasi.
“Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, lalu menurunkan karya seni dari seluruh sistem seharusnya tidak ada terjadi pada negara demokrasi,” tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office di keterangan resminya, Hari Jumat (21/2/2025).
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, di tempat berada dalam aksi Indonesia Gelap yang dimaksud masih berlangsung, unggahan klarifikasi lalu permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul di dalam berbagai media sosial.
Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang digunakan dikenal dengan lirik lagu kritis kemudian tajam dan juga aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka serta ekspresi tertekan.
Klarifikasi juga permintaan maaf yang disebutkan merupakan dampak dari lagu dia yang digunakan berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang tersebut mengoreksi keras praktik dugaan korupsi di dalam kepolisian.
Dalam video itu, merekan mengumumkan bahwa lagu yang disebutkan telah dilakukan dicabut dari berbagai wadah musik serta meminta-minta warga untuk menghapus lagu dan juga video terkait, juga menyatakan bahwa mereka itu tidak ada bertanggung jawab menghadapi segala risiko yang muncul di tempat kemudian hari.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai kejadian ini jelas merupakan pemberedelan karya seni yang tersebut melanggar hak menghadapi kebebasan berekspresi. Ekspresi di bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang digunakan melekat pada setiap individu.






