Sekjen PB HMI Soroti Tantangan Industri Kretek Nasional

JAKARTA – Sekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) M Jusrianto menegaskan pentingnya pemeliharaan terhadap sektor kretek nasional pada rangka menyokong pembangunan sektor ekonomi berbasis Pancasila. Ia menggalang arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai perencanaan pengerjaan nasional yang digunakan berlandaskan asas kekeluargaan sesuai nilai-nilai UUD 1945.
Jusrianto menyampaikan, bidang kretek miliki peran strategis pada perekonomian Indonesia, baik di dalam tingkat hilir maupun sektor pertanian tembakau. Oleh lantaran itu, ia mengajukan permohonan Presiden Prabowo untuk memberikan arahan terhadap kementerian lalu lembaga terkait guna merumuskan kebijakan yang dimaksud mengupayakan keberlanjutan bidang ini.
Industri kretek dinilai mampu menciptakan efek pengganda (multiplier effect) dengan menerima tenaga kerja di jumlah keseluruhan besar dari sektor hulu hingga hilir. Selain itu, item kretek mempunyai daya saing tinggi di dalam bursa domestik kemudian internasional sebab mayoritas komponen bakunya berasal dari pada negeri.
“IHT (Industri Hasil Tembakau) merupakan bidang yang digunakan mampu memenuhi persyaratan tingkat komponen di negeri (TKDN) serta menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Lebih dari 95% penerimaan cukai berasal dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Jusrianto, Hari Jumat (31/1/2025).
Namun, ia menyoroti sebagian tantangan yang tersebut dihadapi sektor kretek nasional, di area antaranya kenaikan tarif cukai yang tersebut terus berlangsung setiap tahun, tidaklah seimbang dengan tingkat kenaikan harga dan juga pertumbuhan ekonomi. Hal ini berdampak pada keberlangsungan industri, teristimewa bagi pabrik rokok kecil yang mana kesulitan bersaing akibat beban cukai yang dimaksud semakin berat. Kemudian, maraknya rokok ilegal, regulasi ketat yang diterapkan pemerintah telah dilakukan memacu munculnya rokok ilegal atau rokok polos. Peredaran rokok ilegal ini tak hanya saja merugikan sektor legal, tetapi juga mengakibatkan hilangnya kemungkinan penerimaan negara dari cukai.
Tantangan selanjutnya adalah persaingan dengan rokok elektrik atau vape. Rokok elektrik yang mana seluruh komponen bakunya diimpor semakin mengancam bidang kretek nasional. Sistem ini juga cenderung berbasis teknologi tinggi dan juga tiada berbagai mengangkat tenaga kerja, berbeda dengan bidang kretek yang dimaksud lebih lanjut padat karya. Padatnya regulasi juga menjadi tantangan tersendiri. Saat ini, terdapat sekitar 480 regulasi yang mana mengatur bidang kretek, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan daerah. Banyaknya regulasi ini dinilai membatasi ruang gerak sektor lalu menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Jusrianto mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan bidang kretek nasional yang komprehensif. Peta jalan ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan juga mengakomodasi kepentingan sektor hulu lalu hilir guna menciptakan kepastian usaha pada jangka pendek, menengah, serta panjang.
“Diperlukan kepastian hukum dan juga arah kebijakan yang tersebut jelas agar lapangan usaha kretek dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” katanya.
Dengan tantangan yang semakin kompleks, Jusrianto berharap pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk melindungi juga mengembangkan bidang kretek nasional sebagai bagian penting dari kegiatan ekonomi Indonesia.






