Pakar Hukum Pidana Kuantitas RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

JAKARTA – Beberapa poin di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu menjadi perhatian juga harus dievaluasi. Misalnya, kontroversi kewenangan jaksa yang digunakan terlalu luas di proses penyidikan dan juga dihilangkannya proses penyelidikan di menentukan sebuah perkara perbuatan pidana.
“Kalau proses penyelidikan dihilangkan di menentukan sebuah tiada pidana ini kan bisa jadi berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang dimaksud meluas ke ranah penyidikan dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan,” kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Indra Gunawan Purba di Focus Group Discussion (FGD) di dalam Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Hari Sabtu (22/2/2025).
FGD bertemakan “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” juga dihadiri narasumber antara lain, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, Pusat Studio Hak Azasi Individu serta Politik (Pushampol) FH UISU M Faisal, Wakil Dekan FH UISU Panca Sarjana Putra, moderator Fahrizal S Siagian, juga para partisipan yang berasal dari kalangan akademisi, advokat, juga mahasiswa.
Dalam kegiatan yang dimaksud sama, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing menyampaikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan di RUU KUHAP yang ketika ini berada dalam berproses, yakni penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik pada KUHAP, dan juga penegasan diferensiasi fungsional.
“Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang tersebut dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah pada sambutannya mengatakan, inovasi sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum. Revisi ini diharapkan bisa jadi menyelesaikan berbagai hambatan di penegakan hukum. “Namun di upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi mengakibatkan kewenangan berlebih pada Jaksa,” katanya.
Salah seseorang partisipan FGD, Famati Gulo mengungkapkan pada waktu ini berada dalam berproses pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Terkait hal tersebut, baru-baru ini di area Kota Solok, terbit Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang tersebut berada dalam wilayah Kota Solok, Sumatera Barat.
Begitu juga di area Medan, pada waktu prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi di area Kompleks Pergudangan Harmoni, di tempat Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Daerah Deliserdang, kemudian di tempat Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, lalu 88F, pada Jalan Letda Sujono, Tembung, Daerah Perkotaan Medan. Penggerebekan oli palsu berbagai merek itu, dilaksanakan pada Rabu (19/2/2025) dengan menyita dan juga mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. Apakah ini nantinya akan datang mempengaruhi kewenganan penyidikan yang digunakan harusnya ditangani oleh Polri ada institusi lain yang dimaksud masuk di ranah tersebut?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Indra Gunawan Purba mengatakan, pada UU sudah ada jelas lembaga dan juga fungsi penyidikan itu diberikan kepada, Polri, Kejaksaan Agung kemudian Kementerian/ Lembaga berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh PPNS.






