Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Jangan Diartikan Setop Penyelidikan-Penyidikan

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km pada perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Pembongkaran tidak berarti menghilangkan alat bukti.
“Pembongkaran terhadap barang bukti atau pemusnahan atau transaksi jual beli terhadap barang bukti itu jangan diartikan menghilangkan penyidikan, menghentikan penyelidikan serta penyidikan,” ujar Mahfud pada video berjudul Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit yang tersebut diunggah akun YouTube Mahfud MD Official yang mana dikutip, Rabu (22/1/2025).
Menurut dia, kemajuan teknologi semakin memudahkan pembuktian pada persidangan. Dibongkarnya pagar laut bisa saja tetap memperlihatkan dijadikan bukti di tempat persidangan dengan persyaratan terdapat visualisasi pembongkaran.
“Sekarang mampu pakai drone itu visualisasinya, waktu membongkar hari kedua ini disisakan lalu buat berita acara, itu bisa saja jadi bukti di tempat pengadilan,” katanya.
“Diteruskan lagi tinggal 2 meter atau 10 meter lah ini buktinya masih ada kalau pengadilan nanti mau ninjau,” sambungnya.
Dia menilai langkah yang dimaksud dilaksanakan TNI AL sebagai pihak yang digunakan memulai pembongkaran pagar laut terbuat dari bambu itu sudah ada benar.
“Pembongkaran itu sudah ada benar, akibat memang benar itu tugas TNI AL. Dia juga adalah penegak hukum pada laut,” ujar Mahfud.






