Asas Dominus Litis pada RKUHAP, Pakar Hukum UMS Sorong Sebut Bisa Jadi Monopoli Kewenangan

SORONG – Wacana pemanfaatan asas dominus litis atau pengendali perkara pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk penegakan hukum di dalam Indonesia dengan alasan restorasi justice menuai polemik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) Hasriyanti menyatakan bahwa penerapan asas dominus litis mampu menjadikan monopoli kewenangan. Hal itu dikarenakan asas ini memberikan kewenangan penuh terhadap Kejaksaan.
“Saat Kepolisian meninggikan sebuah perkara P21, tetap saja akan dilanjutkan. Asas ini dimasukkan pada RKUHAP dikarenakan jikalau suatu perkara masuk di sidang, lalu pasca dilihat ada yang kurang, maka jaksa bertanggung jawab sampai tuntas, akan berisiko terhadap pekerjaan sebagai jaksa,” katanya, Akhir Pekan (9/2/2025).
“Dalam suatu perkara orang jaksa salah menetapkan putusan biasanya akan kena sanksi, jaksa memohonkan azas ini untuk menerapkan apakah ini dilanjutkan atau tidak, sehingga penerapan asas ini akan mengambil kewenangan dari pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligu Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengatakan asas dominus litis tidak ada perlu digunakan oleh sebab itu mampu memproduksi tumpang tindih penanganan perkara.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini telah cukup baik kemudian mekanisme penyidikan oleh pihak Kepolisian jarak jauh lebih besar baik lalu profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga sudah ada berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tidak ada perlu adanya asas dominus litis di RKUHAP yang tersebut diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma di dalam Manokwari, Akhir Pekan (9/2/2025).
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini sudah ada sesuai dengan tugas pokok dan juga fungsi atau Tupoksi. Sehingga pengaplikasian asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan mempunyai kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Ini adalah akan menjadi rancu, tumpang tindih kesulitan kewenangan dengan pihak kepolisian yang digunakan selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah ada berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian juga masuk pada ranah penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan telah dengan berjalan baik, jadi bukan perlu adanya asas dominus litis di RKUHAP itu,” ujarnya.






