otoritas Bebaskan Bea Masuk juga Cukai Impor Barang Penelitian dan juga Pengembangunan

JAKARTA – Salah satu pilar utama pada meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan lalu teknologi. Untuk memperkuat hal tersebut, pemerintah sebagai fasilitator lalu regulator, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk lalu Cukai berhadapan dengan Impor Barang untuk Keperluan Penelitian juga Pembangunan Pengetahuan Pengetahuan.
Kepala Subdirektorat Humas serta Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa peraturan yang dimaksud bertujuan untuk memperkuat kemajuan ilmu pengetahuan dan juga mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, serta badan bisnis yang tersebut bergerak pada riset.
Pembebasan bea masuk juga cukai yang disebutkan meliputi berbagai barang, termasuk alat laboratorium, materi kimia, peralatan teknologi, juga komponen lain yang dimaksud dianggap penting di kegiatan riset lalu pengembangan. Selain itu, aturan ini juga memberikan sarana bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) serta Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang tersebut diimpor, sepanjang barang yang dimaksud digunakan sesuai peruntukannya.
“Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan ini bukan berlaku untuk barang yang digunakan pada proses produksi oleh badan usaha. Pemberian infrastruktur fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan juga hanya sekali dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, kemudian badan usaha yang tersebut memenuhi syarat,” ujar Budi pada siaran pers, Rabu (8/1/2025).
Budi menyebutkan salah satu perguruan tinggi yang telah lama memanfaatkan sarana ini adalah sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang dimaksud menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada tanggal 24 Juli 2024. Barang hibah yang mana diterima dalam bentuk spectrometer, yaitu alat yang tersebut digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya pada mengidentifikasi isi unsur hara serta menganalisis zat gizi pada hasil pangan.
“Kelancaran importasi barang hibah ini tak terlepas dari asistensi kemudian pelayanan impor yang diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Diharapkan prasarana ini dapat mengakibatkan khasiat bagi Universitas Udayana kemudian dapat meningkatkan kualitas lembaga pendidikan juga penelitian di tempat bidang pertanian,” imbuh Budi.
Untuk mendapatkan sarana fiskal tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan terhadap Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea lalu Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan juga Pelayanan Bea lalu Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang mana ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.
Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi lalu dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian sarana berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.
Apabila barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang merupakan foto kopi dokumen pembelian; foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); kemudian perjanjian atau kontrak yang mana menyebutkan bahwa harga jual barang bukan meliputi pembayaran bea masuk serta pajak di rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.






