Nasional

Penjualan Konten Pornografi Anak pada Grup Telegram Dibongkar, Begini Modusnya

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua tindakan hukum eksploitasi anak, kemudian penyebaran konten pornografi melalui perangkat lunak telegram.

Kasus pertama dengan grup telegram yang diberi nama “meguru sensei” dengan dituduh berinisial MS (26).

“Pada tanggal 3 Oktober 2024 terperiksa dijalankan penangkapan di tempat Jetis, Kecamatan Grogol Kota, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dimana terdakwa adalah selaku penjual konten video pornografi yang berisikan adegan asusila anak pada bawah umur melalui media sosial telegram,” kata Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni pada Mabes Polri DKI Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Tersangka MS, kata Dani, mengunduh video konten asusila yang disebutkan melalui berbagai sumber di tempat internet, kemudian menjualnya kembali di area grup telegram yang dimaksud ia buat.

“Tersangka mematok nilai tukar mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000,” ucapnya.

Sedangkan persoalan hukum kedua adalah ekploitasi kemudian penyebaran video asusila anak melalui grup telegram dengan nama “Acilsunda”, yang tersebut dikelola oleh terperiksa berinisial S (24), kemudian SHP (16).

Tersangka S, kata Dani, ditangkap pada Kampung Babakan, Kecamatan Mancak, Daerah Perkotaan Serang Banten.

Related Articles

Back to top button