Perbedaan peran juga fungsi MPR – DPR pada sistem legislatif Nusantara

Ibukota Indonesia – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kemudian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga legislatif yang mana memainkan peran penting pada mempertahankan demokrasi dan juga ketatanegaraan negara.
Kedua lembaga itu miliki fungsi utama yang tersebut sama, yaitu menjalankan fungsi legislatif pada pembuatan undang-undang, namun peran juga wewenang dia berbeda secara signifikan.
MPR ketika ini tiada lagi memegang tempat sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan mempunyai kedudukan yang mana sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi utama MPR adalah mengubah juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) juga melantik presiden serta delegasi presiden hasil pemilihan umum.
Selain itu, MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden atau delegasi presiden apabila terbukti melanggar hukum, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, DPR berfungsi sebagai badan legislatif yang mana memiliki peran lebih tinggi luas di rute pembuatan undang-undang kemudian pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR mengeksplorasi serta menyetujui rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden kemudian pemerintah.
Selain itu, DPR juga miliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, kemudian hak menyatakan pendapat.
DPR berwenang meminta-minta keterangan terhadap pemerintah menghadapi kebijakan yang diambil dan juga berhak mengajukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. DPR juga memainkan peran penting di menyetujui anggaran pendapatan juga belanja negara (APBN).
Untuk lebih tinggi menyadari peran keduanya, berikut adalah ringkasan dari wewenang MPR serta DPR:
Wewenang DPR:
1. Fungsi legislasi
DPR berwenang membentuk juga mendiskusikan undang-undang sama-sama Presiden juga menyusun undang-undang di bidang politik, ekonomi, lalu sosial
2. Fungsi anggaran
DPR memiliki hak untuk mengkaji dan juga menyetujui anggaran yang digunakan diajukan pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (RAPBN).
3. Fungsi pengawasan
DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang serta kebijakan pemerintah, juga memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai pertanggungjawaban.
4. Hak interpelasi lalu angket
DPR dapat memohonkan informasi terhadap pemerintah melalui hak interpelasi, dan juga mengadakan penyelidikan melalui hak angket.
5. Menyetujui perpu
DPR berwenang menyetujui atau menolak Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-undang (Perpu) yang dimaksud diajukan oleh Presiden.
Wewenang MPR:
1. Mengubah kemudian menetapkan UUD
MPR memiliki kewenangan untuk mengubah juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Nusantara Tahun 1945.
2. Melantik Presiden juga Wakil Presiden
MPR bertugas melantik presiden juga delegasi presiden hasil pemilu, juga melantik delegasi presiden berubah menjadi presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.
3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wapres
MPR dapat memutuskan pemberhentian presiden atau perwakilan presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi jikalau terbukti melanggar hukum.
4. Memilih Presiden/Wakil Presiden
Jika presiden kemudian perwakilan presiden bukan dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang digunakan diusulkan oleh partai politik.
Artikel ini disadur dari Perbedaan peran dan fungsi MPR – DPR dalam sistem legislatif Indonesia






