Perkuat Ekosistem Kampus Aman dari Kekerasan Seksual

JAKARTA – Universitas Muhammadiyah Ibukota bekerja serupa dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo melawan dukungan dari Perguruan Attaqwa kemudian Kemendikbudristek menyelenggarakan Pembinaan Paralegal Untuk Satuan Tindakan Pencegahan kemudian Penanganan Kekerasan di dalam Perguruan Tinggi. Kegiatan dijalankan dalam Aula KH Mas Mansyur Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, 8-9 Oktober 2024.
Pelatihan disertai 74 anggota satuan tugas yang dimaksud berasal dari 39 kampus di tempat Jawa Timur. Kegiatan dibuka secara langsung Direktur Kemahasiswaan lalu Alumni Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Arif Senja Fitrani.
Pelatihan ini mengundang Khaerul Umam Noer juga Ati Kusmawati dari Universitas Muhammadiyah Jakarta; Asmaul Khusnaeny, Dahlia Madanih, lalu Indah Sulastry dari Bale Perempuan; dan juga Noeroel Kentjono Endah Triwijati dari Universitas Surabaya sebagai narasumber.
Sebagai penanggungjawab kegiatan, Khaerul Umam Noer menjelaskan acara ini pada awalnya merupakan bagian dari riset katalis yang mana merupakan riset kolaboratif antara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, serta Universitas Indonesia.
Riset ini bertujuan mengevaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan serta Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di dalam Perguruan Tinggi.
Pelatihan sengaja dipusatkan di tempat Universitas Muhammadiyah Sidoarjo lantaran Umsida merupakan salah satu kampus pada Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan juga Aisyiyah yang miliki kepedulian tinggi terkait PPKS.
“Selain itu, diharapkan Umsida mampu mengambil peran lebih besar sebagai simpul utama komunikasi antarsatuan tugas di area kampus-kampus Jawa Timur,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Hasil penelitian menunjukkan terdapat banyak kendala pada implementasi Permendikbudristek ini dalam lapangan, dimulai dari minimnya dukungan dan juga fasilitasi kampus di hal pembiayaan inisiatif PPKS.
Kemudian, banyaknya kampus yang belum mempunyai peraturan rektor yang dimaksud mengatur tentang implementasi, tak tersedianya pedoman operasional standar pada penerimaan laporan hingga rekomendasi, juga terbatasnya kemampuan anggota satuan tugas di penanganan kasus.






