Sama-sama Usut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Klaim Tak Berbenturan dengan Polri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meyakinkan proses hukum terhadap pengusut dugaan korupsi di area Lembaga Biaya Ekspor Indonesia ( LPEI ) bukan akan berbenturan dengan Polri . Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) pada masa kini juga sedang mengusut dugaan perkara korupsi di dalam lembaga itu.
“Untuk debiturnya tiada berbenturan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika ketika dikonfirmasi, Akhir Pekan (2/2/2025).
Tessa menegaskan, tak ada komunikasi khusus antara KPK dan juga Polri terkait pengusutan tindakan hukum korupsi ini. Tessa menyampaikan tindakan hukum yang tersebut ditangani Polri tak akan dilimpahkan ke KPK.
“Tidak ada. Karena tidak ada sebanding debiturnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kortastipikor Polri mengusut dugaan tindakan pidana korupsi yang mana terjadi di tempat Lembaga Biaya Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengumumkan pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan di proses pembiayaan. Cahyono menyampaikan ada dana disalurkan yang tersebut tiada sesuai dengan peruntukannya.
Sementara KPK telah dilakukan menetapkan tujuh orang jadi terperiksa di perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Modal Ekspor Indonesia (LPEI). Posisi ke-7 orang itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Lembaga Antirasuah juga menyebutkan kerugian negara dari tindakan hukum yang disebutkan mencapau Rp1 triliun.
“Taksiran Kerugian Negara sekitar (Rp)1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).






