Dubes RI Singapura Tegaskan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

JAKARTA – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura Suryopratomo menjamin tak ada kendala pada proses ekstradisi buronan KPK terkait perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Yang diperlukan adalah surat permohonan esktradisi serta dokumen yang mana menyatakan Paulus Tannos akan diproses hukum.
Menurut Tommy, sapaan Suryopratomo, eksekutif Singapura sangat membantu pada kelancaran proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. “Tidak ada kendala. Singapura sangat supported,” kata Tommy untuk wartawan, Selasa (28/1/2025).
Tommy menjelaskan, proses ekstradisi masih terus berjalan. Selain itu, pemerintah juga harus menunjukkan dokumen yang tersebut menegaskan Paulus Tannos akan diseret ke meja sidang pada Indonesia.
“Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi serta surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana setelahnya diekstradisi,” ujarnya.
Tommy menegaskan, sejauh ini tiada ditemui permasalahan dwi kewarganegaraan Paulus Tannos. Diketahui, yang dimaksud bersangkutan miliki paspor Guinea Bissau.
“Sejauh ini tak pernah ada permasalahan kewarganegaraan. Hal ini permasalahan proses saja,” ucapnya.
Kendati demikian, ia belum dapat menjamin kapan Paulus Tannos diterbangkan ke Indonesia. Sebab kata dia, hal yang disebutkan merupakan ranah dari Kementerian Hukum. “Tanya Dirjen AHU kalau kapan, oleh sebab itu surat permintaan dari sana,” pungkasnya.






